Selasa, 29 Januari 2013

PASAL-PASAL KONTROVERSIAL DALAM PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2012


Usia Perpres nomor 54/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum genap 2 tahun saat mengalami revisi kedua tanggal 31 Juli 2012.  Sebelumnya revisi pertama telah dilakukan tanggal 30 Juni 2011 yang  dituangkan dalam bentuk Perpres nomor 35 tahun 2011. Alasan  revisi pertama waktu itu  perlunya konsultan hukum untuk mendampingi instansi pemerintah dalam menghadapi tututan dari pihak ketiga.  Isi revisi pertama adalah  memasukkan jasa konsultansi di bidang hukum (meliputi konsultan hukum/advokat atau arbiter) dalam kriteria jenis pekerjaan/jasa yang boleh dilakukan dengan cara penunjukan langsung.  Berbeda dengan revisi pertama yang bertujuan mengatasi satu masalah khusus saat itu, revisi kedua dalam bentuk Perpres nomor 70 tahun 2012 tanggal 31 Juli 2012 mengandung maksud melakukan perubahan yang menyeluruh terhadap sistem pengadaan  barang/jasa  yaitu dengan membuat sistem pengadaan menjadi lebih sederhana dan mudah dilaksanakan.   Selengkapnya ......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar