Usia Perpres nomor 54/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum genap 2 tahun saat mengalami revisi kedua tanggal 31 Juli 2012. Sebelumnya revisi pertama telah dilakukan tanggal 30 Juni 2011 yang dituangkan dalam bentuk Perpres nomor 35 tahun 2011. Alasan revisi pertama waktu itu perlunya konsultan hukum untuk mendampingi instansi pemerintah dalam menghadapi tututan dari pihak ketiga. Isi revisi pertama adalah memasukkan jasa konsultansi di bidang hukum (meliputi konsultan hukum/advokat atau arbiter) dalam kriteria jenis pekerjaan/jasa yang boleh dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Berbeda dengan revisi pertama yang bertujuan mengatasi satu masalah khusus saat itu, revisi kedua dalam bentuk Perpres nomor 70 tahun 2012 tanggal 31 Juli 2012 mengandung maksud melakukan perubahan yang menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang/jasa yaitu dengan membuat sistem pengadaan menjadi lebih sederhana dan mudah dilaksanakan. Selengkapnya ......
Selasa, 29 Januari 2013
Sabtu, 26 Januari 2013
Kebijakan Industri Nasional
Visi pembangunan Industri
Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun
2008 tentang Kebijakan Industri Nasional adalah Indonesia menjadi Negara
Industri Tangguh pada tahun 2025, dengan visi antara pada tahun 2020 sebagai Negara
Industri Maju Baru, karena sesuai dengan Deklarasi Bogor tahun 1995 antar
para kepala Negara APEC pada tahun tersebut liberalisasi di negara-negara APEC
sudah harus terwujud.
Sebagai negara industri maju
baru, sektor industri Indonesia harus mampu memenuhi beberapa kriteria dasar
antara lain: 1) Memiliki peranan dan kontribusi tinggi bagi perekonomian
Nasional, 2) IKM memiliki kemampuan yang seimbang dengan Industri Besar, 3)
Memiliki struktur industri yang kuat (Pohon Industri lengkap dan dalam), 4) Teknologi
maju telah menjadi ujung tombak pengembangan dan penciptaan pasar, 5) Telah
memiliki jasa industri yang tangguh yang menjadi penunjang daya saing
internasional industri, dan 6) Telah memiliki daya saing yang mampu menghadapi
liberalisasi penuh dengan negara-negara APEC. Diharapkan tahun 2020 kontribusi
industri non-migas terhadap PDB telah mampu mencapai 30%, dimana kontribusi
industri kecil (IK) ditambah industri menengah (IM) sama atau mendekati
kontribusi industri besar (IB). Selama kurun waktu 2010 s.d 2020 industri harus
tumbuh rata-rata 9,43% dengan pertumbuhan IK, IM, dan IB masing-masing minimal
sebesar 10,00%, 17,47%, dan 6,34%.
Langganan:
Postingan (Atom)