Selasa, 29 Januari 2013

PASAL-PASAL KONTROVERSIAL DALAM PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2012


Usia Perpres nomor 54/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum genap 2 tahun saat mengalami revisi kedua tanggal 31 Juli 2012.  Sebelumnya revisi pertama telah dilakukan tanggal 30 Juni 2011 yang  dituangkan dalam bentuk Perpres nomor 35 tahun 2011. Alasan  revisi pertama waktu itu  perlunya konsultan hukum untuk mendampingi instansi pemerintah dalam menghadapi tututan dari pihak ketiga.  Isi revisi pertama adalah  memasukkan jasa konsultansi di bidang hukum (meliputi konsultan hukum/advokat atau arbiter) dalam kriteria jenis pekerjaan/jasa yang boleh dilakukan dengan cara penunjukan langsung.  Berbeda dengan revisi pertama yang bertujuan mengatasi satu masalah khusus saat itu, revisi kedua dalam bentuk Perpres nomor 70 tahun 2012 tanggal 31 Juli 2012 mengandung maksud melakukan perubahan yang menyeluruh terhadap sistem pengadaan  barang/jasa  yaitu dengan membuat sistem pengadaan menjadi lebih sederhana dan mudah dilaksanakan.   Selengkapnya ......

Sabtu, 26 Januari 2013

Kebijakan Industri Nasional


Visi pembangunan Industri Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional adalah Indonesia menjadi Negara Industri Tangguh pada tahun 2025, dengan visi antara pada tahun 2020 sebagai Negara Industri Maju Baru, karena sesuai dengan Deklarasi Bogor tahun 1995  antar para kepala Negara APEC pada tahun tersebut liberalisasi di negara-negara APEC sudah harus terwujud.

Sebagai negara industri maju baru, sektor industri Indonesia harus mampu memenuhi beberapa kriteria dasar antara lain: 1) Memiliki peranan dan kontribusi tinggi bagi perekonomian Nasional, 2) IKM memiliki kemampuan yang seimbang dengan Industri Besar, 3) Memiliki struktur industri yang kuat (Pohon Industri lengkap dan dalam), 4) Teknologi maju telah menjadi ujung tombak pengembangan dan penciptaan pasar, 5) Telah memiliki jasa industri yang tangguh yang menjadi penunjang daya saing internasional industri, dan 6) Telah memiliki daya saing yang mampu menghadapi liberalisasi penuh dengan negara-negara APEC. Diharapkan tahun 2020 kontribusi industri non-migas terhadap PDB telah mampu mencapai 30%, dimana kontribusi industri kecil (IK) ditambah industri menengah (IM) sama atau mendekati kontribusi industri besar (IB). Selama kurun waktu 2010 s.d 2020 industri harus tumbuh rata-rata 9,43% dengan pertumbuhan IK, IM, dan IB masing-masing minimal sebesar 10,00%, 17,47%, dan 6,34%.